
INFOMASE, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini telah menerima sebanyak 22 berkas partai politik atau parpol yang daftar sebagai peserta Pemilu 2024 hingga Rabu (10/08).
Mengutip dari Instagram resmi KPU RI, sampai saat ini baru 17 dari 22 berkas yang dinyatakan lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Lima parpol sisanya, persyaratannya dinilai KPU masih belum lengkap.
Bagi Parpol yang belum melengkapi berkas, akan diberikan kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Ketua KPU Kota Depok Disidangkan
“#TemanPemilih, kamu perlu tahu, inilah 17 partai politik yang berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai calon Peserta Pemilu 2024 dan 5 partai politik yang sedang dalam tahap melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022, per 10 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB,” tulis KPU di akun resminya.
Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterbitkan berita acara per 10 Agustus 2022 yakni, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar dan PPP.
Sedangkan yang berkasnya dinyatakan belum lengkap yakni Partai Reformasi, PRIMA, PANDAI, PDRI dan Partai Republikku Indonesia. (Putra)