Aktual – Tepercaya

34 RS Vertikal Siap Terapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Tidak Ada Lagi Kelas

Visi-Misi BPJS Kesehatan. INFOMASE FOTO: bpjs-kesehatan.go.id
Visi-Misi BPJS Kesehatan. INFOMASE FOTO: bpjs-kesehatan.go.id

 

INFOMASE, Jakarta: Kelas standar BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada Juli 2022. Artinya tidak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku. Termasuk tarif nantinya juga akan berlaku tunggal.

-->

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati memaparkan, regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan akhir bulan ini selesai. Mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan.

“Berapa besarnya pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (6/6).

Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu. Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Saat ini, kata Iene, terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. “Juli 2022 hanya 34 rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.”Sudah ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” tutur Iene.

Adanya kelas standar rawat inap ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama. (BH)

 

Sumber: CNBC

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0