
INFOMASE, Depok: Dalam rangka memeriahkan hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 77 tahun di tahun 2022. Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1A Cilodong Depok mendapat Remisi Umum (RU) 17 Agustus, Rabu (17/8/2022).
Surat keputusan (SK) remisi diterima tiga perwakilan WBP secara simbolis dari Wali Kota Depok Muhammad Idris usai upacara 17 Agustus di lapangan balaikota Depok.
Kepala Rutan Kelas 1A Cilodong Depok Andi Gunawan mengatakan WBP yang menerima remisi umum 17 Agustus total ada sebanyak 989 orang. Adapun WBP yang menerima remisi terbagi dalam dua jenis yaitu remisi umum pertama sebanyak 925 orang dan Remisi umum kedua 64 orang.
“Dari yang menerima remisi ini ada 9 orang WBP Langsung Bebas. Kemudian 20 orang sedang menjalani Asimilasi di Rumah, dan 35 orang remisi umum kedua menjalani Subsider,” ucap Andi kepada wartawan di lokasi.
“Tadi kita bawa tiga orang perwakilan (ke Balaikota Depok) yang langsung bebas hari ini,” tambah Andi.
Adapun besaran pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada WBP yang mendapat remisi umum 17 Agustus, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 5 bulan.
“Tetap semangat mengikuti pembinaan yang ada, tetap berkelakuan baik, mudah-mudahan bisa bebas nanti pada waktunya. Aktif sebagai masyarakat dan turut membangun bangsa dan negara,” pesan Andi.
Andi menyebutkan, WBP pada hampir semua jenis kejahatan rata rata mendapatkan remisi umum dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
“WBP narkoba ada, WBP kriminal umum ada, rata semua mendapatkan remisi,” ujarnya.
Andi menambahkan, hak remisi ini diberikan kepada WBP sebagai wujud apresiasi Kemenkumham terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana Rutan Cilodong Depok.
“Dengan remisi yang diberikan, semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” tutup Andi. (LG)