Ada Stiker Khusus Bebas Ganjil Genap Bagi Difabel, Yuk Cek Syaratnya

Stiker bebas ganjil-genap bagi kaum difabel di DKI Jakarta.
Stiker bebas ganjil-genap bagi kaum difabel di DKI Jakarta.

 

INFOMASE, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kekhususan bagi para pengendara difabel untuk tetap bisa melewati kawasan pemberlakuan uji coba Ganjil-Genap yaitu stiker khusus dilengkapi dengan barcode yang berisi informasi difabel yang berkendara.

Dengan menempelkan stiker khusus yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, difabel bisa bebas dari aturan pemberlakuan Ganjil-Genap.

Cara untuk mendapatkan stiker khusus tersebut yaitu, dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan inti surat sebagai berikut.

1. Tertera Nama Penyandang Difabel.

2. Alamat Lengkap Penyandang Difabel.

3. Kontak yang bisa di hubungi.

4. Dan Alasan Kebutuhan Stiker.

Adapun lampiran yang harus dilengkapi saat mengajukan surat permohonan, yaitu.

1. Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun).

2. Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orangtua/wali.

3. Fotokopi SIM jika penyandang difabel bawa mobil sendiri.

4. Fotokopi KTP dan SIM sopir, jika tidak bawa mobil sendiri.

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

6. Fotokopi STNK kendaraan yang akan diajukan (1 penyandang, 1 Kendaraan).

7. Fotokopi rekam medis.

8. Foto seluruh tubuh penyandang difabel, ukuran 8R.

9. Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan/kartu pelajar.

Jika sudah membuat surat permohonan dan menyiapkan semua lampiran, surat dapat diantar atau dikirim ke alamat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jalan Taman Jatibaru No 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, 10150.

Setelah surat permohonan berhasil dikirim melalui alamat tersebut, pemohon menunggu kabar dari Dinas Perhubungan untuk melakukan verifikasi data. Verifikasi ini bertujuan untuk bertemu penyandang difabel yang bersangkutan, melalukan pengecekan kendaraan dan pengemudi pendamping, melalukan verifikasi data persyaratan yang dilampirkan di dalam surat.

Setelah dinyatakan bahwa pemohon memenuhi persyaratan, maka petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan yang bersangkutan. (EK/LG)