Aktual – Tepercaya

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Bharada E Minta Perlindungan

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Bharada E Minta Perlindungan
Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Bharada E Minta Perlindungan. Foto INFOMASE: Ist

 

INFOMASE, Jakarta: Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan justice collaborator (JC) untuk kliennya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

-->

“Kami datang ke LPSK untuk mengajukan perlindungan hukum di LPSK. Kami bertemu pimpinan di LPSK untuk mengajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E,” kata Deolipa Yumara, Senin (8/8) dilansir dari CNN.

Dia mengatakan, pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.

“Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,”ujar Deolipa.

Deolipa dan Burhanuddin menunjukan dua lembar surat permohonan perlindungan saksi atas nama Richard Eliezer yang ditandatangani mereka. Lebih lanjut, Deolipa mengatakan ada bukti dan saksi baru yang menyatakan Bharada E bukan pelaku utama.

“Kami tidak bicara materi penyidikan hari ini. Jadi kami serahkan semuanya kepada Bareskrim,” kata Deolipa.

Dalam keterangan sebelumnya, Deolipa Yumara, membenarkan kesaksian kliennya melihat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir J. Dia mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan.

Pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka. Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Menurut dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Dia mengatakan Bharada Richard Eliezer hanya bawahan yang menuruti perintah atasan. “Dalam BAP sudah diungkap secara terang transparan kejadian yang sebenarnya,” kata Burhanuddin.

Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditahan dalam rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya ditempatkan dalam sel khusus tersendiri dan diawasi ketat oleh petugas. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0