Asa Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat menyambangi Gedung Kejaksaan Agung untuk memberikan apresiasi atas kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Foto INFOMASE: BHAKTI

 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat menyambangi Gedung Kejaksaan Agung untuk memberikan apresiasi atas kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Foto INFOMASE: BHAKTI

INFOMASE, Depok: Korupsi. Kata ini masih menjadi hal yang senantiasa menghantui Indonesia. Betapa tidak, pemberantasan korupsi tak pernah berhenti dilakukan namun perilaku korupsi seolah telah mendarah daging di negeri ini hingga tak pernah ada kata jera.

Selama ini, tonggak pemberantasan korupsi seolah hanya dibebankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kini, KPK tak sendirian, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini dipimpin Sanitiar Burhanuddin telah menabuh genderang perang untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Banyak kasus korupsi kelas kakap yang berhasil ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut turut melibatkan sejumlah nama tenar dan perusahaan plat merah.

Berikut ini sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir dihimpun Infomase.id dari berbagai sumber:

  1. Kasus Korupsi Jiwasraya

Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya menjerat delapan orang dan 13 korporasi sebagai tersangka. Enam orang yang dijerat antara lain, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasrya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Mereka sudah divonis bersalah. Empat di antaranya divonis seumur hidup. Benny Tjokro dan kawan-kawan juga sudah dieksekusi ke penjara.

Sementara satu tersangka Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dan 13 korporasi masih dalam proses persidangan. Sedangkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkas Piter Rasiman yang terjerat kasus Jiwasraya ini sudah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Berdasarkan temuan BPK, kasus korupsi Jiwasraya merugikan negara mencapai Rp16,81 triliun.

  1. Kasus Korupsi Asabri

BPK mencatat kerugian negara sebesar 22,78 triliun dalam pengelolaan dana investasi selama periode 2012-2019. Dana investasi tersebut didapatkan dari program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran dari TNI, Polri, dan ASN di Kemenhan. Saat ini, terdapat 11 tersangka yang sedang dalam proses peradilan.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rahmat Damiri, Dirut Asabri periode 2012-2015 Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.

Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.

Terbaru yang ditetapkan tersangka adalah mantan Direktur ORTOS HOLDING Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.

  1. Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010-2019.

Mereka antara lain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM, direktur utama PDPDE Sumsel periode 2008 berinisial CISS, dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Dalam temuan sementara penyidik Kejagung, kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar RP426,4 miliar.

  1. Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Kejagung menjerat pengusaha Djoko Tjandra, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya.

Mereka telah dibawa ke meja hijau dan divonis bersalah. Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara di tingkat banding, Pinangki divonis 4 tahun di tingkat banding, Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu dari US$ 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

  1. Kasus Korupsi Impor Tekstil

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat-pejabat di kantor Bea dan Cukai Batam. Mereka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar.

Lalu, Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian, serta Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019 Mukhammad Muklas. Terakhir, merupakan pihak swasta yang juga adalah pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima berinisial IR.

Polemik kasus ini mencuat usai kejaksaan mendapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 triliun dalam rentang waktu 2018-2020. Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Hery Pambudi juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

  1. Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung menerima hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun. 27 Juni 2022, Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Kini, total sudah lima orang tersangka yang terseret dalam kasus ini.

Ketiga tersangka lain yang sebelumnya sudah terjerat yakni, Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 Agus Wahjudo dan Setijo Awibowo, serta VP Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan.

Apresiasi KPK

Sejumlah keberhasilan Kejagung, tak urung mendapatkan apresiasi dari sesama lembaga antikorupsi yakni KPK. Tak tanggung-tanggung, KPK bertandang ke Kejagung untuk memberikan apresiasi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan berharap prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung dapat memotivasi dan menginspirasi satuan kerja di daerah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Agung ini luar biasa. Saya langsung suka WA Chat dengan Pak Kepala Kejaksaan Agung. ‘Lanjutkan, Bang’. Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung,” ujar Nawawi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto INFOMASE: BHAKTI

Nawawi juga memperkenalkan kedeputian baru yaitu koordinasi dan supervisi untuk percepatan penanganan tindak pidana korupsi.

“Deputi ini baru dilantik sekitar 1 bulan lalu, kemudian dibagi menjadi 5 (lima) wilayah direktorat dimana wilayah-wilayah ini memonitor pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui e-SPDP,” ujar Nawawi.

Diungkap Nawawi, pelaksanaan di lapangan diharapkan gar dilakukan koordinasi yang sederhana dan cepat dalam rangka mencari solusi atas segala permasalahan yang ditimbulkan dan diakibatkan karena keterlambatan, kemacetan, dan kebuntuan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Nawawi mengatakan bahwa direncanakan untuk dibuatkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan diperluas terkait dengan pemulihan aset, tukar informasi pelacakan aset (asset tracing), kerja sama tentang pemulihan aset, termasuk juga kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/pendampingan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan ke depannya, MoU semata-mata dilakukan untuk mempermudah operasional di lapangan.

Kejagung Miliki Direktorat Koordinasi dan Supervisi

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Sunarta menuturkan, Kejaksaan Agung akan melakukan pengembangan organisasi baru di bidang tindak pidana khusus yaitu Direktorat Koordinasi dan Supervisi, dimana nantinya akan bekerja sama dengan masing-masing direktorat di Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dimana Direktorat Supervisi dan Koordinasi memiliki fungsi yang sama dalam rangka sinergitas dengan pihak KPK di lapangan.

“Selama ini sudah dilakukan pertemuan terbatas berupa FGD oleh KPK dalam rangka menyamakan persepsi, visi-misi, serta langkah operasional di lapangan sehingga secara teknis mudah dan cepat untuk dilakukan serta mendapatkan solusi terbaik dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi,” papar Sunarta.

Kerja sama ini, lanjut dia, telah berlangsung sejak berdirinya KPK dan bantuan KPK kepada daerah-daerah sudah dirasakan cukup bagus bahkan Kejaksaan Agung banyak menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan dari KPK yang dimanfaatkan oleh kejaksaan di tingkat daerah sebagai rumah dinas, tempat penyimpanan barang bukti, dan kepentingan operasional kejaksaan. (Bhakti Hariani)