
INFOMASE, Depok: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, mulai 1-14 Agustus 2022.
Seiring dengan perkembangan tersebut, KPU Kota Depok melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, kepada seluruh parpol yang di Depok. Tujuannya agar para parpol dapat mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran parpol tersebut saat pendaftaran dan verifikasi faktual.
“Dalam kegiatan ini kami mengundang forkopimda, Bawaslu dan juga parpol yang ada di Kota Depok guna menyampaikan sosialisasi terkait PKPU No 4 2022. KPU RI telah resmi mengumumkan bahwa pendaftaran parpol dimulai 1-14 Agustus mendatang,” kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna kepada INFOMASE di Kantor KPU Kota Depok.
Selain itu KPU Kota Depok juga memperkenalkan fungsi sistem informasi partai politik (SIPOL) kepada para parpol.
Nana mengatakan, sesuai PKPU No 4 Tahun 2022 itu, adapun persyaratan parpol di daerah tingkat dua yang harus dilengkapi. Diantaranya, keanggotaan minimal 1000 orang, persyaratan kantor, persyaratan kepengurusan hingga administrasi lainnya.
“Nanti saat pendaftaran parpol syarat-syarat ini akan di input ke SIPOL,” ucap Nana.
“Jadi memang untuk meng-input data di SIPOL itu ranahnya parpol. Apakah nanti parpol yang bersangkutan mendelegasikan tugas itu ke dari DPP ke DPW atau DPD maupun DPC masing-masing kabupaten/kota itu kembali ke parpol masing-masing,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini ada sebanyak 16 parpol yang ikut hadir, antara lain:
1. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
2. Partai Demkrat
3. Partai Buruh
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
5. Partai Perindo
6. Partai Ummat
7. Partai Gelora
8. Partai Golongan Karya (Golkar)
9. Partai Amanat Nasional (PAN)
10. Partai Nasdem
11. Partai Berkarya
12. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Gerindra
16. Partai PDI-P. (LG)