Breaking News! Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Konferensi Pers Polri terkait penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. INFOMASE FOTO: Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri
Konferensi Pers Polri terkait penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. INFOMASE FOTO: Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

 

INFOMASE, Jakarta: Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 junto 55 dam 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bareskrim Polri sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dimana sampai hari ini, Rabu (3/8) sudah ada 42 orang saksi. Termasuk di dalamnya ahli forensik, ahli metalurgi forensik, ahli kedokteran forensik serta penyitaan barang bukti dan alat komunikasi.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara. Kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E. Sangkaan pasal 338 junto 55 dan 56. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan kedepan,” ujar Andi Rian seperti disimak Infomase.id dalam siaran langsung di akun Instagram @divisihumaspolri, Rabu (3/8) malam.

Lebih lanjut dikatakan Andi Rian, saat ini, Bharada E masih berada di Bareskrim Polri dan hari ini juga akan ditangkap dan ditahan.

Ditegaskan Andi, pemeriksaan masih belum selesai dan masih akan terus berkembang. Esok hari, Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa pada pukul 10.00.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka adalah bentuk komitmen Polri untuk mengungkap tuntas kasus ini. “Pendalaman-pendalaman nanti hasilnya disampaikan ke media. Tapi bersabar. Kami kerja marathon dan kami berkomitmen pasti diungkap,” tegas Dedi. (BH)