
INFOMASE, Jakarta: Beredar kabar bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut-sebut akan menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk 20 hari ke depan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 6 Agustus 2022 sore usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sambo diperiksa terkait kematian Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022.
Irjen Sambo diboyong ke Tahanan Kelapa Dua oleh sejumlah personel Brimob yang sedari siang berjaga di Gedung Bareskrim Polri lengkap dengan kendaraan taktisnya.
“Untuk pastinya menunggu rilis Polri saja. Tapi yang jelas, sejak malam ini, mantan Kadiv Propam ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua,”ujar sumber di Mabes Polri seperti dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (6/8).
Ferdy diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara ini.
“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” kata sumber seperti dilansir dari JawaPos.com.
Sebelumnya, sejumlah mobil taktis Brimob terparkir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Sabtu (6/8/2022) siang. Sejak pukul 13.59 WIB terlihat lima mobil taktis Brimob memasuki Bareskrim dengan belasan personel. Kedatangan personel Brimob itu ternyata atas permintaan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dikutip pada Sabtu (6/8/2022).
Dengan pakaian lengkap seragam loreng dan senjata serta rompi ternyata mereka datang untuk mengamankan wilayah sekitar Gedung Bareskrim Polri yang berada di jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.
Andi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengamanan dalam rangka apa, dia hanya menegaskan bahwa pengamanan itu dilakukan sebatas penjagaan umum personel.
“Iya (pengamanan umum),” singkatnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” kata Andi. (BH)