Breaking News: Titik Nurhayati Ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin

KPU Kota Depok
Mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati (dua kiri), diantarkan Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luarbiasa dan Eksekusi (Uheksi) Kejari Depok Dimas Praja Subroto (dua kanan), ke Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung, Senin (8/8).
KPU Kota Depok
Mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati (dua kiri), diantarkan Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luarbiasa dan Eksekusi (Uheksi) Kejari Depok Dimas Praja Subroto (dua kanan), ke Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung, Senin (8/8).

“Sebelumnya Titik Nurhayati tidak dilakukan penahanan oleh Seksi Pidsus saat tahap dua, Senin (25/7). Tapi usai sidang perdana Senin (8/8) majelis hakim berpendapat berbeda dan menetapkan manta Ketua KPU Kota Depok itu agar di tahan”

INFOMASE, Depok: Usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Terdakwa kasus korupsi KPU Kota Depok, Titik Nurhayati langsung diperintahkan agar dilakukan penahanan oleh majelis hakim.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua KPU Kota Depok periode 2013-2018 ini adalah Benny Eko Supriyadi selaku Hakim Ketua, Eka Saharta Winata Laksana, Jeffry Yefta Sinaga selaku Hakim Anggota.

“Benar usai sidang, bu Titik ditahan hari ini. Penahanan terhadap terdakwa bu Titik ini sesuai penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg,” ucap Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mohtar Arifin kepada INFOMASE.

“JPU yang menyidangkan tadi ada mas Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani, dan Helia Shanti,” tambahnya.

Wanita yang kini masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat itu, dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok ke Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Sukamiskin, sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelum dibawa ke Rutan Wanita Sukamiskin, Titik dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan persiapan administrasi dan pengecekan kesehatan.

“Setelah sidang tadi siang, bu Titik dibawa oleh Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luarbiasa dan Eksekusi (Uheksi), Dimas Praja Subroto, ke Kejati Jabar untuk persiapan administrasi dan pengecekan kesehatan bu Titik. Setelah itu baru dibawa ke Rutan Wanita Sukamiskin,” kata Mohtar.

Titik akan menjalani masa tahanan di Rutan Wanita Sukamiakin mulai 8 Agustus sampai dengan 6 September 2022.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Ketua KPU Kota Depok Disidangkan

Sebagai informasi, Titik Nurhayati terjerat kasus korupsi pada kegiatan debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan media elektronik pada pilkada 2015 dengan pagu anggaran Rp2 miliar.

Pada prakteknya terjadi kesalahan prosedur dalam proses menentukan pemenang tender pada kegiatan tersebut yaitu dimana terdakwa (TN) malah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Big Dady Production selaku pelaksana.

Sesuai audit BPKP Bandung kerugian uang negara atas kasus ini mencapai Rp817 juta. Titik Nurhayati pun sudah ditetapkan tersangka sejak 10 April 2017. (LG)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0