
INFOMASE, Bogor: Seorang mantan Polwan, Yuni Utami membeberkan alasan di balik pemecatan dirinya di Polda Sulawesi Tengah. Dia mengaku dipecat setelah menolak perintah oknum polisi agar membebaskan tersangka pemerkosaan.
Yuni merupakan mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat pada 2014. Dia membantah pernyataan Polri terkait pemecatannya. Video pengakuan Yuni pun viral di media sosial.
“Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi lantas polres,” kata Yuni dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu seperti dilihat Infomase dalam sebuah akun twitter, Senin (29/8).
Diungkap Yuni, mutasi ini bermula ketika Yuni bertugas sebagai penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA). Saat itu dia menangani kasus pemerkosaan pada 2012.
Di tengah penanganan perkara, dia mendapat perintah melawan hukum.
“Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira,” ujar Yuni.
Dia mengaku menolak perintah tersebut. Akibatnya, dia pun mendapat ancaman dari oknum hingga dimutasi ke Satuan Lalu Lintas polres.
“Saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak dapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke polres,”katanya.
Usai dimutasi, penanganan kasus pemerkosaan itu kemudian diserahkan kepada oknum yang memerintahkan Yuni untuk membebaskan tersangka.
“Dan parahnya lagi saya sudah melaporkan ke tingkat polda tapi saya tidak mendapat respons yang baik dari institusi Polri,” tutur Yuni.
Sementara itu, menanggapi viralnya pengakuan eks Polwan itu kepolisian memberikan tanggapan. Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ulang terkait pengakuan Yuni Utami. Setelah dicek ternyata penyebab pemecatan Yuni Utami adalah karena disersi alias lari dari dinas.
Mengenai kasus pemerkosaan yang disebut sebagai penyebab pemberhentian Yuni Utami dari Polri, Kapolres menyebutkan kasus tersebut telah P-21. Tersangka pemerkosaan juga telah memperoleh hukuman akibat perbuatannya.
“Jadi (Polres) Sigi dulu ini masih gabung dengan Polres Donggala, kemudian di polsek ada menangani kasus tapi saya tidak mengerti menurut eks polwan ini tidak sesuai padahal kasusnya itu sudah P21 sampai tersangkanya itu sudah mendapat hukuman,” ujar Reja dikutip dari Suara Merdeka, Senin (29/8).
Lebih lanjut lagi, Yuni Utami dipecat dari Polri lantaran tidak pernah mengerjakan tugasnya setelah dipindahkan dari tugasnya sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Satuan Lalu Lintas.
“Saya tidak tahu kejiwaan eks Polwan ini, kalau tidak salah dia dimutasi ke lantas kemudian tidak pernah masuk, desersi, yang diproses itu desersinya, dia kemudian diputuskan dipecat,” kata Reja.
Diungkap Reja, dalam peraturan kepolisian jika seseorang sudah tidak pernah melaksanakan kewajibannya selama 30 hari berturut-turut maka ia akan dipecat. Oleh karena itu, dia menyimpulkan bahwa Yuni Utami tidak terima karena mendapatkan sanksi pemecatan dari Polri.
“Dia tidak terima dipecat, padahal kasusnya desersi. Saya juga tidak mengerti kasus (pemerkosaan) tidak sesuai. Apanya tidak sesuai, karena kasusnya itu sudah P-21. Jadi kita tidak mengerti apanya tidak sesuai,” tutur Reja A Simanjuntak. (BH)