
INFOMASE, Depok: Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali memanggil 3 orang saksi dari panwascam atas kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Depok tahun 2022 pada Bawaslu Kota Depok.
Ketiga orang tersebut adalah Ketua, Sekertaris dan Bendahara Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pancoranmas.
“Iya benar, ada tiga orang petugas panwascam yang dipanggil penyidik Seksi Intelijen hari ini,” tutur petugas keamanan Kejari Depok kepada INFOMASE, dilokasi, Rabu (8/6/2022).
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini membenarkan tiga mantan anak buahnya itu dipanggil oleh penyidik Seksi Intelijen Kejari Depok untuk dimintai keterangan atas pengembangan kasus pinjam meminjam dana hibah pilkada 2020. Namun tiga orang tersebut kini sudah bukan lagi sebagai status petugas panwascam pada Bawaslu Depok.
“Mereka dipanggil terkait sambungan pemeriksaan kemarin aja sih, untuk dimintai keterangan terkait dana hibah pilkada Bawaslu Depok,” ujar Luli.
Luli menyebutkan, Bawaslu Depok mendapat dana hibah pilkada Depok tahun 2020 dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp15 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Depok tahun 2020 pada Bawaslu Depok menguap pasca pinjam meminjam antara Kasek Bawaslu Depok Muhamad Syamsu Rahman dengan Kasek Bawaslu Cianjur Agung Syarif mencuat di permukaan.
Dimana, pada 20 Januari 2021 Syamsu meminjamkan uang kepada Agung sebesar Rp1.1 miliar kepada Agung menggunakan dana hibah pilkada Depok 2020.
Uniknya, pinjam meminjam antar dua lembaga ini tanpa sepengetahuan baik Ketua Bawaslu Depok maupun Ketua Bawaslu Cianjur.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Pancasila (UP) Hasbullah menuturkan perbuatan Kasek Bawaslu Depok Syamsu telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur pada pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Motifnya perlu diselidiki. Apakah kemudian dari pinjam meminjam dana hibah ini menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain, walaupun intensinya untuk membantu instansi lain itu tidak dibenarkan di dalam Undang Undang,” kata Hasbullah.
Kejaksaan Sudah Periksa 6 Orang
Seperti diketahui, Kasek Bawaslu Depok Syamsu meminjamkan dana hibah pilkada Depok 2020 sebesar Rp1.1 miliar kepada Kasek Bawaslu Cianjur Agung pada 20 Januari 2021.
Kasus ini kini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Depok. Hingga saat ini total sudah ada 6 orang yang diperiksa oleh Kejari Depok yaitu, Kasek Bawaslu Depok, Kasek Bawaslu Cianjur, Staf Bawaslu Cianjur, dan Ketua, sekertaris serta bendahara Panwascam Kecamatan Pancoranmas. (LG)