
INFOMASE, Jakarta: Jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dpercayakan kepada Muhammad Mardiono.
Dia menggantikan Suharso Manoarfa. Padahal masa baktinya 2020-2025.
Suharso diberhentikan dalam rapat mahkamah partai yang digelar pada 2-3 September 2022.
“Mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai, menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Mahkamah partai, ujar Usman, menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.
Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa, pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan ketua umum PPP.
“Pimpinan tiga majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para pimpinan majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada saudara Suharso Monoarfa pribadi,” ucap Usman.
Tiga Pimpinan Majelis DPP PPP, tuturnya, telah meminta pengurus harian DPP PPP agar segera menggelar rapat, untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi jabatan Suharso.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani pun membenarkan pergantian pucuk pimpinan partai berlambang kakbah itu. Muhammad Mardiono menjadi Plt Ketua Umum PPP.
Namun dia menampik terjadi perpecahan di PPP. Arsul menegaskan meskipun tiga majelis partai telah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso, namun tidak ada perpecahan di internal PPP.
“Ini sekali lagi bukan perpecahan. Karena antara Pak Mardiono dan Suharso ini kan seorang sahabat,” kata Arsul di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Arsul mengelak bahwa telah terjadi perpecahan di internal partai. Jauh sebelum itu, ucapnya, ada beberapa nama lain yang juga dicalonkan untuk menjadi ketua umum. Namun berdasarkan kesepakatan, semua pihak setuju agar Suharso menjabat.
“Ketika pada saat itu, ya pada saat mau muktamar itu kan ada sejumlah kandidat (calon ketua umum), akhirnya kan kami sepakati sudah kami kasih kesempatan Pak Suharso saja,” ujarnya.
Bahkan, Arsul enggan menyebut bahwa Suharso diberhentikan sebagai ketum partai. Ia hanya mengatakan, jika tugas sebagai pemimpin tertinggi partai dialihkan kepada Ketua Majelis PPP Muhammad Mardiono yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum.
“Ini apakah kemudian artinya Pak Suharso Monoarfa dipecat atau diberhentikan? Jawabannya tidak. Jadi di PPP itu memang sudah lama ada diskusi, ada concern, ada riak-riak itu iya, yang menginginkan agar konsolidasi PPP sebagai partai itu bisa lebih dimasifkan, diintensifkan,” ujar Arsul. (Win)