Dilakukan Tahap Dua, Titik Nurhayati Tidak Ditahan Kejaksaan

Mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati keluar dari Kantor Kejakaaan Negeri Depok usai dilakukan tahap dua olek Seksi Pidsus, Senin (25/7). Titik ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Foto INFOMASE: Lingga
Mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati keluar dari Kantor Kejakaaan Negeri Depok usai dilakukan tahap dua olek Seksi Pidsus, Senin (25/7). Titik ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Foto INFOMASE: Lingga

 

INFOMASE, Depok: Usai ditetapkan tersangka, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok tidak lantas melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati.

Ketua KPU Kota Depok periode 2013-2018 ini ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota dan wakil wali kota Depok 2015.

“Bahwa benar pada hari ini Senin 25 Juli 2022 ada kegiatan tahap dua terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Titik Nurhayati. Namun terhadap Titik untuk saat ini belum kita lakukan penahanan,” kata Kasie Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin kepada INFOMASE di Kantor Kejari Depok, Senin (25/7/2022).

Alasan Kejari Depok tidak serta merta melakukan penahanan terhadap Titik lantaran yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat aktif. Dimana pada saat ini kegiatan tahapan pemilu 2024 di KPU sudah mulai dilakukan.

“Ada pertimbangan-pertimbangan di kami kenapa Titik tidak langsung dilakukan penahanan. Karena tenaga dan pengetahuannya masih sangat dibutuhkan oleh KPU Provinsi Jabar,” ujar Arifin.

Mohtar Arifin membenarkan jika kasus yang menyeret Titik ini adalah kasus yang sama dengan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi atau debat publik pasangan calon (paslon) di berbagai platform media massa yang terlebih dahulu menjerat PPK KPU Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.

“Saudara Fajri memang sudah di putus pengadilan Tipikor Bandung 19 Januari 2017 dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht. Jadi ini ada kaitannya dengan terpidana Fajri,” ucapnya.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Kota Depok Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan

Dilokasi yang sama, ketika dicecer awak media, Titik enggan menjawab perihal kedatangnnya ke Seksi Pidsus Kejari Depok.

“Jangan tanya itu, tanya tahapan pemilu aja ya,” ujar Titik.

Pantauan INFOMASE, didampingi tim kuasa hukum, suami dan supirnya, Titik keluar dari gedung Kejari Depok sekira pukul 16.45 WIB. (LG)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0