
INFOMASE, Jakarta: Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Direktur PT Bukaka Teknik Utama yakni SB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Jalan tol yang biasa disebut MBZ ini dalam proses pembangunannya diduga terdapat unsur korupsi. SB menjabat sebagai Direktur PT Bukaka Teknik Utama periode 2008 hingga sekarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Diungkap Ketut, dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu untuk Tol Japek yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Infomase.id, Selasa (19/9). (BH)