
INFOMASE, Jakarta: Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J, Polri menegaskan yang dilakukan Bharada E bukanlah sebagai aksi membela diri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan bahwa Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56. “Tadi kan sudah saya sampaikan, pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri. Yang saya sampaikan ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir Joshua. Yang terbukti untuk Bharada E adalah pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi Rian seperti disimak Infomase.id dalam siaran langsung di akun Instagram @divisihumaspolri, Rabu (3/8).
Pemeriksaan, kata Andi belum selesai dan masih akan berlanjut. Sedangkan untuk kasus pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo yakni Ibu PC, Polisi belum melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan kepada Ibu PC belom bisa dilakukan. Untuk Irjen Pol Ferdy Sambo akan dilakukan pemeriksaan besok, Kamis (4/8) pukul 10.00. Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo juga sudah kami lakukan pemeriksaan,”papar Andi Rian.
Baku Tembak
Baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi, namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. (BH)