
INFOMASE, Depok: Ada yang berbeda dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 dengan PPDB tahun 2022. Diantaranya, pertama adalah zonasi. Pada zonasi PPDB 2022, ada penambahan jumlah zonasi aglomerasi dari 68 zonasi pada PPDB 2021 menjadi 83 zonasi pada PPDB 2022.
“Penambahan zonasi ini untuk lebih banyak mencakup wilayah wilayah algomerasi. Jangan sampai nanti wilayah perbatasan kota A dengan kabupaten B terbatas hanya ruang lingkup otonomi daerah kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Terkait zonasi, ujar Dedi, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Disdik DKI, Disdik Jateng dan Disdik Banten. Karena ada beberapa wilayah antara ke Jawa Barat dekat kepada mereka.
“Misalnya, Cilacap, Jawa Tengah ada 150 siswanya yang sekolahnya malah di Kuningan, Jawa Barat. Contoh lain, di daerah Parung, Bogor itu malahan anak anaknya ada yang bersekolah di Tangerang, Banten,” ucap Dedi.
Kedua, mengenai persyaratan daftar PPDB. Pada PPDB 2021 syarat pendaftaran adalah ijazah atau surat keterangan lulus. Pada PPDB 2022, surat tanda ujian sekolah dapat dijadikan syarat untuk mendaftar PPDB 2022 SMAN maupun SMKN.
Ketiga, pada PPDB 2021 KETM harus berdasarkan Dinas Sosial setempat. Pada PPDB 2022, KETM dapat diambil dari berita acara hasil musyawarah desa atau kelurahan.
“Kami sudah MoU dengan Dinsos terkait hal ini, karena data DTKS terjadi banyak perubahan. Maka tahun ini DTKS atau KETM siswa dapat dikeluarkan oleh desa atau kelurahan,” katanya.
Dedi Supandi mengatakan, PPDB tahap pertama sudah dijadwalkan pada 6-10 Juni 2022. Sedangkan tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2022.
Tahap pertama, untuk penerimaan siswa dari jalur afirmasi (12 persen KETM 5 persen kondisi tertentu, 3 persen ABK), perpindahan tugas 5 persen dan jalur prestasi 25 persen.
Sedangkan untuk jalur zonasi, atau PPDB tahap kedua adalah zonasi dengan kuota 50 persen.
“Siswa miskin wajib diakomodir. Jika siswa miskin tak diterima di negeri maka sekolah swasta wajib menerima siswa miskin karena ada alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta,” ujar Dedi.
Kata Dedi, pada tahun 2022 terdapat 789 ribu siswa SMP di Jawa Barat yang akan lulus dan melanjutkan ke jenjang SMA/ SMK. Sedangkan daya tampung SMAN dan SMKN se Jabar hanya 773 ribu siswa.
“Disinilah pentingnya peran sekolah swasta karena tidak semuanya bisa ke sekolah negeri,” tutur Dedi.
Pada PPDB 2022, siswa nanti akan dapat memilih 3 sekolah yang dituju yaitu 2 pilihan sekolah negeri dan 1 pilihan sekolah swasta. Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, akan tetap mendapatkan bantuan BPMU Rp700 ribu dan BKETM Rp2 juta walaupun sekolahnya di swasta.
“Tahun ini naik, totalnya menjadi Rp2,7 juta untuk mereka yang sekolah di swasta yang datang dari keluarga ekonomi tak mampu,” tutup Dedi.
Apa pun informasi mengenai tata cara pendaftaran secara lengkap, tambah Dedi, dapat diakses di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id. (BA)
Sumber: RRI