Ditanyai 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Kekeuh Jadi Korban Kekerasan Seksual

Putri Chandrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka. (Ist)
Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto INFOMASE: Ist

INFOMASE, Jakarta: Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8) dinihari. Putri ditanyakan 80 pertanyaan dan tetap bersikeras bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Kurang lebih ada 80 pertanyaan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8) dinihari seperti dikutip dari Antaranews.com.

Arman memaparkan, pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dinihari.

“Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya,”ujar Arman.

Dia menuturkan, Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

“Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” kata Arman.

Diungkap Arman, dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” tutur Arman.

Pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dedi mengungkapkan, alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0