
INFOMASE, Bogor: Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) Dudung Nurullah Koswara meyakini bahwa Kemendikbudristek memiliki niat untuk tetap memuliakan para guru dengan memberikan penghasilan yang layak.
“Kami memahami ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kami mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik,” tutur Dudung dalam Taklimat Media yang digelar Kemendikbudristek secara virtual, Senin (29/8).
“Kami sangat percaya bahwa saat ini pemerintah dengan merdeka belajarnya akan memegang teguh semangat resonansi kemerdekaan terhadap guru dan murid juga untuk memerdekakan anak dan guru dalam pembelajaran dan kehidupannya, agar lebih baik di masa mendatang. Guru merdeka dalam mengajar, merdeka dalam menjalankan profesi,” ujar Dudung yang kini menjabat sebagai Dewan Pembina PGRI Kota Sukabumi ini.
Senada dengan Dudung, Netti Herawati selaku Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menyampaikan apresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.
Salah satunya adalah pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal. Dengan demikian juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.
“Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,”tutur Netti.
Dia juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).
“Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru”, ujarnya.
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat,”kata Netti Herawati.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Ki Saur Panjaitan XIII yang juga menjabat sebagai Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa mengungkapkan bahwa teman-teman penyelenggara pendidikan swasta menginginkan kesetaraan antara guru, baik guru di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
“Kami ingin bisa setara, agar guru negeri dan swasta diperlakukan sebagai guru profesional. Kami yakin RUU Sidiknas ini niatnya baik,”ujar Saur.
“Kami akan beri masukan bersama dengan teman-teman kita berpandangan baik, mana yang kira-kira kurang, akan kami sampaikan. Mari kita kawal RUU dan mekanismenya bersama-sama,” ujar Ki Saur.
Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8) lalu.
RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” ajak Kepala Badan Standar, Asesmen, Kurikulum, dan Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo. (BH)