
INFOMASE, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memahami bahwa eksistensi ketahanan dan keamanan siber menjadi salah satu pembahasan di G20 sejak beberapa tahun lalu. Keamanan dan ketahanan siber merupakan pondasi utama dari berlangsungnya proses digitalisasi kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan perekonomian.
Kondisi tersebut semakin penting mengingat fakta bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta orang yang menjadikan Indonesia berada di peringkat keempat pengguna internet terbanyak di dunia. Selain angka pengguna internet yang fantastis, penggunaan internet di Indonesia juga rata-rata menghabiskan waktu sekitar 8 jam per hari.
Kondisi ini menjadi memprihatinkan karena BSSN menemukan adanya lebih dari 1 miliar kali traffic anomaly atau insiden siber yang terjadi di Indonesia. Banyaknya insiden siber menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar yang mencapai sekitar Rp500 triliun.
Dilansir dari siaran pers Biro Humas dan KIP UI, Kamis (7/7), dengan merujuk pada kondisi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bersama Microsoft Indonesia membuat Kertas Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia. Kertas kebijakan ini memiliki perspektif yang luas karena tidak hanya berasal dari pendapat teoritis para akademisi, tetapi juga memuat pembahasan permasalahan konkret yang terjadi di masyarakat.
Permasalahan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia dalam proses digitalisasi, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi digital, juga dibahas dalam kertas kebijakan ini.
Dekan FH UI Edmon Makarim menuturkan, keberadaan kertas kebijakan ini merupakan bukti kontribusi FH UI terhadap permasalahan bangsa. Melalui diseminasi kajian ini, dengan ketahanan dan keamanan siber yang mumpuni, digitalisasi yang berjalan mulus akan mendorong kemajuan di masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, serta mempertahankan kedaulatan bangsa secara digital.
Lindungi Privasi
Perwakilan dari Tim Peneliti yakni Abdul Salam mengatakan, Kertas Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia yang disusun timnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang siber, melindungi privasi individu, mengakomodasi kerja sama antarnegara bagi permasalahan siber transnasional, menciptakan standar penggunaan teknologi informasi, serta memberikan kepastian hukum.
Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang diberikan tim peneliti untuk mengatasi permasalahan ketahanan dan keamanan siber Indonesia. Pertama, kebijakan yang jelas tentang keotentikan hukum dengan memperhatikan aspek confidentiality, integrity, authorization, authenticity, dan non-repudiation.
Kedua, diperlukan kebijakan yang mengakomodasi atau mengatasi permasalah terkait keamanan dan ketahanan siber, sekaligus memberikan kepastian hukum, seperti pada Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber serta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, diperlukan strategi keamanan siber nasional; kebijakan mengenai kriptografi nasional yang diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta peran aktif dari pemerintah, industri, masyarakat, dan akademisi untuk merumuskan bersama penyelesaian permasalahan dari ketahanan dan keamanan siber.
Pemerintah juga harus membentuk kebijakan sesuai tujuan adanya perlindungan dari ketahanan dan keamanan siber dan memberi perhatian khusus terhadap perlindungan data konsumen yang sangat rentan disalahgunakan.
“Pemerintah juga perlu membuat peraturan teknis dalam bentuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaaan sebagai bentuk gambaran rinci terkait dengan implementasi standar baku dan meningkatkan keterlibatannya dalam pengambilan kebijakan secara internasional mengingat besarnya pengguna internet di Indonesia,” papar Abdul Salam.
Kerja sama FH UI dan Microsoft Indonesia juga didukung BSSN. Nia Wahyu selaku perwakilan dari BSSN mengapresiasi secara positif kertas kebijakan yang dibuat tim peneliti karena telah sesuai dengan kebijakan terkait ketahanan dan keamanan yang disusun BSSN.
BSSN mendapat rekomendasi lain, seperti pengarusutamaan pendekatan pentahelix dalam pembuatan kebijakan keamanan dan ketahanan negara yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat. (BH)