
INFOMASE, Jakarta: Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut tuduhan pelecehan seksual yang sebelumnya dibunyikan gugur.
Hal ini pasca Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Ya sudah gugur itu. Sejak awal sudah kami tolak itu (tuduhan dugaan pelecehan seksual),” tutur Kamaruddin Simajuntak.
“Siapa yang berani menyatakan pelecehan seksual, siapa yang berani mengatakan tembak-menembak saya ancam akan saya tuntut pidana perdata, kan sudah saya bilang begitu dari awal,” ujar dia.
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Atas Tewasnya Brigadir J
Penegasan ini dilakukan Kamaruddin lantaran temuannya selama mengawal kasus tewasnya Brigadir J.
Ia mengaku hal ini sudah pernah diungkapkannya saat mendatangi Bareskrim Polri.
“Kan saya mengatakan apa yang saya yakini dan apa yang saya punya bukti,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Baca Juga: Terjerat Pasal 340, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
“Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS,” tandas Kapolri. (Putra)