
INFOMASE, Jakarta: Lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Pemecatan Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Salah satunya, bentuk ketidak profesionalan Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi. Yang mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Saat menjabat, Kombes Pol Edwin juga tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas kasus tersebut, Kombes Pol Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Namun, Kombes Edwin menyatakan banding.
Komisi Kode Etik Polri, juga memutuskan PDTH terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.
Selanjutnya, Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga di putusan demosi lima tahun. Sedangkan 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta masing-masing di putus demosi dua tahun.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” tutup Dedi. (LG)