
INFOMASE, Jakarta: Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat 19 Agustus 2022.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan scientific crime investigasi, penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, Komjen Agung menjelaskan bahwa penyidikan ini akan terus dibuka seterang-terangnya, timsus dan penyidik bekerja secara maksimal.
“Terhadap keempat tersagka ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka, kepada kejaksaan FS, RR, RE, KM,” kata Komjen Agung.
Baca Juga: Putri Chandrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Timsus, per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita 83 orang, yang sudah direkomendasi penempatan khusus 35 orang,” kata Komjen Agung.
Lebih lanjut, Komjen Agung menjelaskan yang sudah ditempatkan khusus ada 18 orang, tapi berkurang 3 karena sudah jadi tersangka.
“Dari personil yang sudah dipatsus tinggal 15 orang penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, 6 orang patut diduga melakukan tindak pidana OJ, menghalangi penyidikan, 5 patsus akan dilimpahkan ke penyidik,” tandasnya. (Putra)