Hindari Polarisasi di Masyarakat, Mendagri Sepakati Kampanye 75 Hari

Mendagri Tito Karnavian. INFOMASE FOTO: Galamedia
Mendagri Tito Karnavian. INFOMASE FOTO: Galamedia

 

INFOMASE, Jakarta: Komisi II DPR RI mengajukan masa kampanye 75 hari, sedangkan pemerintah menginginkan 90 hari. Bahkan, sebelumnya sempat diajukan KPU dan Bawaslu agar masa kampanye 6 bulan.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menuturkan, usulan dari parlemen agar masa kampanye 75 hari telah disepakati. Menurutnya, pendeknya masa unjuk kemampuan serta adu visi misi tersebut lebih baik guna mengurangi potensi keterbelahan rakyat yang terlalu lama.

“Dari sisi pemerintah makin pendek makin baik, kita harapkan anggaran juga berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, 75 hari,” ujar Tito dilansir dari RMOL, Selasa (7/6).

Tito mengungkapkan, pemerintah mengusulkan 90 hari, semata-mata untuk mengantisipasi adanya keterbelahan pendukung.“Kita dari pemerintah 90 hari dengan pertimbangan supaya keterbelahan masyarakat tidak terlalu lama memang namanya kampanye itu bagian dari demokrasi,” tutur Tito.

Dia menambahkan masyarakat harus dibebaskan pada pilihannya masing-masing, dikhawatirkan jika waktunya terlalu lama berpotensi konflik sebagaiamana yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Jika diusulkan masa kampanye oleh KPU selama 6 bulan.

“Kasian masyarakat kalau terbelah terlalu lama, padahal kan ajang ini bisa melalui mekanisme sekarang dengan lahirnya teknologi informasi secata virtual menggunakan sosmed banyak sekali,” ujar Tito.

Adapun jadwal Pemilu yang telah disepakati oleh parlemen, pemerintah dan juga penyelenggara Pemilu antara lain :

*). Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu

Selasa, 14 Juni 2022

*). Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Jumat, 14 Oktober 2022

Rabu, 21 Juni 2023

*). Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Jumat, 29 Juli 2022

Selasa, 13 Desember 2022

*). Penetapan Peserta Pemilu

Rabu, 14 Desember 2022

*). Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan

Jumat, 14 Oktober 2022

Kamis, 9 Februari 2023

*). Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  1. Anggota DPD

Selasa, 6 Desember 2022

Sabtu, 25 November 2023

  1. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Senin, 24 April 2023

Sabtu, 25 November 2023

  1. Presiden dan Wakil Presiden

Kamis, 19 Oktober 2023

Sabtu, 25 November 2023

*). Masa Kampanye Pemilu

Selasa, 28 November 2023

Sabtu, 10 Februari 2024

*). Masa Tenang

Minggu, 11 Februari 2024

Selasa, 13 Februari 2024

*). Pemungutan dan Penghitungan Suara

  1. Pemungutan Suara

Rabu, 14 Februari 2024

  1. Penghitungan Suara

Rabu, 14 Februari 2024

Kamis, 15 Februari 2024

  1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Kamis, 15 Februari 2024

Rabu, 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu

(BH)

 

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0