Honorer Siap-Siap Merana 2023 Resmi Dihapus, Ini Respon Ridwan Kamil

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendengarkan aspirasi tenaga honorer nakes dan dan guru di Gedung Sate, Selasa (9/8).
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendengarkan aspirasi tenaga honorer nakes dan guru di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (9/8).

INFOMASE, Bandung: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengusulkan pembentukan gugus tugas honorer sebagai jembatan aspirasi tenaga honorer dengan pemerintah daerah. Gugus tugas honorer terdiri dari perwakilan tenaga honorer dan Pemda Provinsi Jabar.

Gugus tugas ini bisa direplikasi di tingkat kabupaten/kota. Hal ini disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam pertemuan dengan honorer tenaga kesehatan dan guru di Gedung Sate, Selasa (9/8/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, menawarkan kepada tenaga honorer nakes pembentukan sebuah gugus tugas honorer sebagai perantara tenaga honorer dan Pemda Provinsi Jabar.

“Semua aspirasi kita dengarkan, dan solusi Jawa Barat adalah akan membentuk gugus tugas antara perwakilan mereka (tenaga honorer) dan tim Pemda Provinsi Jabar untuk secara transparan mencari solusi,” ujar Ridwan Kamil.

Melalui gugus tugas honorer ini, tenaga honorer bisa rutin bertemu dengan Pemdaprov Jabar merespons segala hal terkait kebijakan tenaga honorer terlebih yang datang dari Pemerintah Pusat.

“Kita rutinkan pertemuan sehingga tidak ada miskomunikasi, karena kita (bersama) paham (situasi),” tambah Kang Emil.

Terkait kebijakan dari Pemerintah Pusat ini, Gubernur berkomitmen terus mengawal agar tetap berkeadilan. Namun jika kebijakannya dari kabupaten/kota, Pemdaprov Jabar bisa dengan mudah membuat surat edaran.

“Kalau itu kewenangan pusat kita bekerja sama ke pusat, kalau kewenangan provinsi kita cari solusi di provinsi, kalau kewenangannya di kabupaten/kota itu kita bikin edaran,” imbuhnya.

Menurut Gubernur, pertemuannya dengan para nakes dan guru honorer merupakan bagian komitmen Pemdaprov Jabar memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer.

Baca Juga: Breaking News: Titik Nurhayati Ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin

Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023 mendatang.

Kebijakan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Sementara itu dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Majemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, sebagai berikut:

Dalam Pasal 96 Ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (LG)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0