Aktual – Tepercaya

IKA Unpam Desak Kejati dan Kapolda Banten Berantas Mafia Tenaga Kerja di Serang

Pungli calo tenaga kerja di Serang, Banten. Foto: Istimewa
Pungli calo tenaga kerja di Serang, Banten. Foto: Istimewa

 

INFOMASE, Tangsel: Viralnya Praktik dugaan percaloan kepada calon pekerja PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, mendapat Kecaman keras dari Ikatan Keluarga alumni Universitas Pamulang (IKA Unpam).

-->

Apalagi, para calo itu diberitakan tega mematok tarif sebesar Rp30 juta untuk satu calon tenaga kerja pria dan Rp20 juta untuk calon tenaga kerja wanita.

“Kami dari IKA Unpam mengecam tindakan percaloan kepada calon pekerja di PT Nikomas Gemilang, Serang, Banten. Kami meminta Kapolda Banten dan Kajati Banten agar segera berkolaborasi memberantas sindikat percaloan tenaga kerja ini,” ujar Sekertaris Umum IKA Unpam Muhammad Zuber Qomarudin dalam keterangan pers, Minggu (3/7/2022).

Didampingi Isram selaku Kepala Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKA Unpam, Zuber berkeyakinan kasus yang merugikan masyarakat ini dapat diungkap Polda Banten dan Kejati Banten.

“Kami, IKA Unpam yang beranggotakan 58.000 lebih alumni, yakin dengan sumberdaya teknologi dan SDM yang dimiliki, tak sulit bagi Polda Banten dan Kejati Banten mengetahui aliran dana dari para calo tersebut,” ucap Zuber.

Zuber menyebutkan sudah saatnya aparat penegak hukum (APH) turun dalam kasus mafia buruh ini. Karena informasi yang dihimpun IKA Unpam, Komisi Pekerja yang dibentuk tahun 2019 silam di Serang belum mampu berbuat banyak.

“Komisi Pekerja disana belum mampu memberantas mafia buruh tersebut. Jika benar ditemukan ada aliran dana yang diterima oknum kepala desa atau oknum aparatur pemerintah lainnya tentu kami percaya Penyidik Kejati Banten akan serius menangani perkara ini karena sudah mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Zuber.

“Kami harap bapak Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, segera mengambil tindakan atas kasus calo calon pekerja ini. Bila perlu segera buka posko pengaduan,” imbuhnya.

Masih kata Zuber, arah penegakan hukum di Kejaksaan kini,  bukan saja fokus kepada perbuatan yang merugikan keuangan negara, tetapi juga berfokus kepada perbuatan merugikan perekonomian negara.

Sambung Isram, jika fakta yang didapatkan adalah tindak pidana pemerasan tentu ini menjadi ranah dari Penyidik Kepolisian.

“Disinilah dibutuhkan kolaborasi antara Polda Banten dan Kejati Banten,” ujarnya.

Dibagian lain, Isram berpesan kepada HRD perusahaan berperan dalam memutus mata rantai mafia percaloan terhadap para calon pekerja. Salah satu upaya yang dapat di tempuh perusahaan yaitu melalui kerjasama dengan akademisi dalam proses perekrutan dan program pelatihan kerja.

“Agar upaya-upaya percaloan oleh mafia buruh dapat dicegah sehingga perekonomian segera pulih. Sudah saatnya kita semua bergandengan tangan dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” tandas Isram.

Seperti diketahui, sejak Agustus 2019, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berupaya menekan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Serang. Menurutnya penangguran di wilayahnya disebabkan mafia buruh yang mempersulit calon pekerja.

Pihaknya membentuk Komisi Pekerja untuk memberantas mafia buruh yang diyakini menjadi penyebab sedikitnya angka penyerapan tenaga kerja. Selain itu, Badan Pekerja dibentuk untuk memberikan pelatihan meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia.

Namun hingga kini, Komisi Pekerja besutan Ratu Tatu Chasanah, itu belum membuahkan hasil. (LG)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0