Interupsi Ikravany terkait Hymne dan Mars Pemerintah Kota Depok

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ikravany Hilman mengajukan interupsi tentang hymne dan mars Pemerintah Kota Depok dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok. Foto: Istimewa.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ikravany Hilman mengajukan interupsi tentang hymne dan mars Pemerintah Kota Depok dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok. Foto: Istimewa.

INFOMASE, Depok: Interupsi yang diajukan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ikravany Hilman dalam rapat paripurna DPRD Depok, Senin (5/9/2022), mencuri perhatian anggota dan para undangan.

Rapat paripurna dalam rangka HUT ke-23 DPRD Kota Depok dipimpin Ketua DPRD Depok TM Yusufsyah Putra. Saat dia sedang menyampaikan sambutan penutup dan hendak mengakhirinya, tiba-tiba diinterupsi.

Ternyata Ikravany Hilman yang menginterupsi. Dia mengingatkan tentang lagu Hymne dan Mars Kota Depok yang dinyanyikan di awal rapat paripurna.

Sepengetahuan Ikravany Pemerintah Kota Depok telah menetapkan Hymne dan Mars Kota Depok karya cipta Hj.Rini Tjakraningrat S.Sargo.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor : 431/79/Kpts/HK/2004 tentang penetapan Hymne dan Mars Kota Depok karya cipta Hj.Rini Tjakraningrat S.Sargo sebagai Hymne dan Mars Pemerintah Kota Depok.

Sementara yang dinyanyikan di awal rapat paripurna adalah Mars Kota Depok yang berjudul Depok Sejahtera dan satu lagi Hymne Depok dengan judul Damai Depok Ku.

Dua lagu ciptaan Wali Kota Depok Mohammad Idris itu, ucap Ikra, secara legal masih Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. SE ini diterbitkan pada 6 Juli 2022.

Oleh sebab itu, dalam interupsinya, Ikravany mengingatkan legalitas Hymne dan Mars Pemerintah Kota Depok. (Win)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0