
INFOMASE, Jakarta: Perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran tunduk pada arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi, miras. Instruksi Fadil ini kompak dijalankan oleh jajaran polsek di wilayah Polda Metro Jaya.
Fadil menginstruksikan pada anggotanya untuk tetap menjaga Jakarta agar tetap aman, damai dari berbagai macam kejahatan. Serta memberikan layanan kepada masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan.
“Kedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan,” ujar Fadil di Jakarta, Selasa (23/8).
Menindaklanjuti perintah Kapolda Metro Jaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat yang marak saat ini, maka Direktorat Opsnal, Polres dan Polsek Jajaran Polda Metro Jaya melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan. Pada Senin 22 Agustus 2022, Polres Jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan razia terhadap warung dan toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, dan berhasil mengamankan 58 tersangka berikut barang bukti 9.263 botol miras.
Selain mengungkap kasus miras, Jajaran Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak dua kasus, penyalahgunaan dan peredaran narkoba 56 kasus serta kasus pengoplosan elpiji dua kasus.
“Seperti arahan bapak Kapolri semua yang bersifat kejahatan jangn tanggung-tanggung untuk diberantas apapun bentuknya,”tegas Fadil. (BH)