
INFOMASE, Jakarta: PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing masing korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut truk container, di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Rabu, (31/08/2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan santunan akan diberikan kepada korban yang di luar menjadi kendaraan penyebab kecelakaan.
Untuk itu saat ini Jasa Raharja tengah melakukan pendataan para ahli waris korban yang nanti akan menerima santunan dari PT Jasa Raharja.
Adapun untuk para korban luka-luka atau yang masih menjalani perawatan rumah sakit, pihaknya juga telah memberikan surat jaminan biaya rumah sakit dengan nominal masing-masing maksimal Rp20 juta per orangnya.
Seperti diketahui musibah kecelakaan maut truk container di KM 28,5 Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Baru, Bekasi, terjadi pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam musibah itu sedikitnya menyebabkan 11 orang tewas dan 20 orang lainnya mengalami luka-luka. Untuk para korban luka dalam musibah tersebut saat ini sebagian besar masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ananda Bekasi dan RSUD Kota Bekasi. (LG)