Jual Beli Jabatan Area Rawan Korupsi di Pemerintah Daerah, KPK: Promosi ASN Harus Sesuai Sistem Merit

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Ist

 

INFOMASE, Depok: Salah satu dari delapan area rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Area ini menjadi concern KPK bukan tanpa alasan.

Pemetaan area Manajemen ASN menjadi titik rawan korupsi di KPK adalah berdasarkan hasil identifikasi KPK di dalam menangani perkara korupsi.

Apa yang menjadi masalah?

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan salah satu penyebab Manajemen ASN menjadi salah satu area rawan korupsi karen rawan terjadi jual beli jabatan.

“Sudah banyak ya tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Pemda yang berhasil di OTT KPK mulai dari Bekasi hingga Nganjuk. Preseden kasus yang sudah KPK tangani umumnya pelaku utama jual beli jabatan ASN itu adalah kepala daerah,” ucap Ipi Maryati kepada INFOMASE, saat dikonfirmasi lewat seluler, Kamis (30/6/2022).

Masih kata Ipi Maryati, yang terjadi adalah penempatan jajaran didalam struktur kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah belum menerapkan sistem merit.

“Kalau pun ada yang sudah menerapkan sistem merit dalam menempatkan pegawai pada struktural tapi belum secara konsisten. Ini yang kemudian menjadi salah satu area intervensi fokus KPK bagaimana sih sistem merit ini bisa diterapkan secara konsisten,” katanya.

Upaya Pencegahan

Berbicara dalam konteks pencegahan, lanjut Maryati, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencehahan KPK memiliki beberapa langkah. Yaitu, pertama, bagaimana KPK berupaya untuk melakukan penguatan terhadap sistem nya.

“Disini kami akan melakukan mitigasi ataupun pemetaan awal dimana titik titik rawan itu terjadi. Jika misalnya terkait dengan kelemahan ataupun bahkan ketiadaan regulasi yang mengatur itu maka kami bisa mendorong Pemda untuk, misalnya yang pertama menerbitkan aturan terkait tentang hal itu,” jelas Maryati.

Kedua, KPK akan melihat bagaimana tata kelola atau tata laksananya. Jika di dalam prosesnya masih ada banyak kelemahan, maka KPK, kata Maryati akan mendorong untuk disusun kembali mekanisme atau tata kelola yang baik yang bisa menghindarkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Sambangi DPRD Kota Depok, Ada Apa?

Ketiga, terkait upaya pencegahan, KPK akan mendorong aparat atau pihak terkait dalam hal ini APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat untuk memperkuat fungsi pengawasan. Sehingga potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyimpanga ini dapat dihindari.

“Dan yang terakhir, misalnya juga bagaimana kemudian instansi membuka diri untuk menyediakan saluran pengaduan. Artinya ketika ada praktek yang dilakukan diluar prosedural atau ketentuan yang berlaku, maka para pihak yang terkait bisa melakukan pelaporan ataupun pengaduan dan bagaimana mekanisme tindaklanjutan daripada laporan ataupun pengaduan yang masuk,” tutup Maryati.

Sebagai informasi, sistem merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (LG)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0