Kabareskrim Polri Jabarkan Peran Keempat Tersangka Penembakan Brigadir J

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memaparkan keterangan pers kepada wartawan. FOTO INFOMASE: Instagram @divisihumaspolri/ BHAKTI
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memaparkan keterangan pers kepada wartawan. FOTO INFOMASE: Instagram @divisihumaspolri/ BHAKTI

INFOMASE, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J. Masing-masing memiliki peran berbeda.

Dipaparkan Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8), Kabareskrim menangani perkara ini berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 18 Juli 2022 ke Mabes Polri.

“Kami kemudian ke Jambi dan memeriksa 47 saksi,” ujar Agus.

Sepanjang proses penyidikan ini, dikatakan Kabareskrim, telah terdapat empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS. Agus juga memaparkan peran masing tersangka.

“Tersangka Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, tersangka KM turut membantu dan menyaksikan, dan Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah olah terjadi tembak menembak di rumah dinas,” papar Agus.

Diungkap Agus, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 dan juncto 55 56 KUHP dengan hukuman maksimal mati/ seumur hidup dan penjara selama 20 tahun.

Terkait motif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk motif masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi.

“Termasuk Ibu PC. Belum bisa disimpulkan. Kami terus bekerja dan memeriksa beberapa saksi,” ujar Kapolri. (BH)