Aktual – Tepercaya

Kajari dan Ketua PN Depok Turun Gunung ,Guru Ngaji Cabul Dihukum 19 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita usai sidang vonis guru ngaji cabul. INFOMASE FOTO: Ist

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita usai sidang vonis guru ngaji cabul. INFOMASE FOTO: Ist

 

-->

INFOMASE, Depok: Sidang oknum guru ngaji bejat berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya digelar Rabu (3/8) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok dengan agenda putusan. Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Ahmad Syafiq, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ahmad syafiq menyatakan, Terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara,” kata Ahmad Syafiq.

Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Atas Vonis 19 Tahun Terdakwa MMS (69) serta dikabulkannya restitusi kepada korban tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, yang juga turun langsung menjadi penuntut umum dengan jaksa anggota Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima putusan vonis hakim tersebut .

“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69), kami Tim Penuntut umum menerima putusan tersebut, putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” ujar Mia.

Lebih lanjut dikatakan Mia, hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum. “Restitusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. Karena dalam penangana perkara ini kamipenuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi juga memperhatikan korban,” tegas Mia.

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu saat dikomfirmasi terpisah menuturkan, penanganan perkara MMS (69) menjadi perhatian penegak hukum di Depok karena ulah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakan dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru mengaji.

Rio mengatakan tim jaksa yang ditunjuk juga dalam persidangan maksimal membuktikan dakwaannya bahkan di persidangan jaksa sampai menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga sampai membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa dan menemukan beberapa video syur artis dewasa. (BH)

 

 

 

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0