
INFOMASE, Jakarta: Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyesalkan langkah tim dokter forensik yang lebih dahulu memberikan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kepada Bareskrim Polri dan menyampaikan keterangan secara doorstop kepada wartawan daripada menyampaikan hasil itu kepada dirinya selaku perwakilan keluarga.
“Saya kan sudah mengajukan daftar pertanyaan di malam hari menjelang ekshumasi, tetapi sampai hari ini, dokter (forensik -red) itu belum mengirimkan apa pun ke saya,” kata Kamaruddin dilansir dari Kompas TV, Selasa (23/8).
“Kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita,”kata Kamaruddin.
Dia juga menyayangkan proses pemberian keterangan kepada wartawan secara doorstop (teknik wawancara wartawan dengan menghadang narasumber secara langsung) di Bareskrim Polri.
Sebab, menurut Kamaruddin, mestinya tim dokter forensik mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J.
“Dia (tim dokter forensik -red) harus undang wartawan jelaskan satu per satu, sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena ini kan perintah konstitusi, perintah undang-undang, sama perintah Presiden, harus transparan,”tutur Kamaruddin.
Menurutnya, tim dokter forensik perlu memberikan hasil autopsi lanjutan terhadap jenazah Brigadir J kepada dirinya dan mengundang wartawan.
“Dokternya itu, dia harus memberikan hasil kepada saya dan mengundang wartawan secara transparan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mempertanyakan dokter forensik yang dia nilai merilis informasi sedikit-sedikit kepada wartawan dan mengatakan akan menyampaikan hasil autopsi lengkapnya di pengadilan.
“Tapi kalau dibilang nanti di pengadilan, kenapa dia rilis sedikit-sedikit? Berarti dia ini dokter tidak independen. Harusnya, ya sekalian saja nanti di pengadilan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, tim dokter forensik berkewajiban memberikan hasil autopsi kepada pihaknya selaku pemohon.
“Karena saya yang memohon, maka serahkan dong hasilnya ke saya,” tegasnya.
Menurut dia, tim dokter forensik dapat disebut independen apabila menyerahkan hasil autopsi kepada pihak pemohon dan menunjukkannya kepada masyarakat.
“Tapi kalau dia hanya memberikan kepada penyidik saja, itu namanya dokter dependen,” pungkas penasihat hukum keluarga Brigadir J itu.
Sebelumnya, ketua tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J Ade Firmansyah Sugiharto memastikan bahwa tidak ada luka kekerasan, melainkan luka tembak di tubuh jenazah.
Ade mengatakan bahwa pihaknya telah fokus memeriksa dugaan luka akibat kekerasan di tubuh jenazah sesuai informasi yang disampaikan oleh keluarga sebelum pelaksanaan autopsi kedua pada 27 Juli 2022 lalu.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari keluarga (Brigadir J -red) pada bagian-bagian tubuh tertentu itu lah yang kami lihat, dan memang sudah kami pastikan, baik secara makroskopik dengan menggunakan cahaya forensik serta dengan mikroskopik, bahwa itu kami pastikan tidak ada luka di sana,” kata Ade yang juga ketua umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Dia menegaskan, hasil autopsi kedua Brigadir J menunjukkan bahwa tidak ada luka di tubuh Brigadir J selain luka tembakan atau kekerasan senjata api.
“Jadi saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksan kami baik pada saat kami lakukan autopsi, maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya (Brigadir J -red) selain luka-luka akibat kekerasan senjata api (luka tembakan -red),” tegas Ade. (BH)