Kapolri Bubarkan Satgasus Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menjelaskan pembubaran Satgasus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Foto INFOMASE: Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri/ BHAKTI
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menjelaskan pembubaran Satgasus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Foto INFOMASE: Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri/ BHAKTI

INFOMASE, Jakarta: Mulai malam ini, Kamis (11/8), Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri. Hal ini diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Malam ini juga Kapolri menghentikan Satgasus Polri. Jadi sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” ujar Dedi dalam siaran langsung di akun Instagram @divisihumaspolri seperti disimak Infomase.id, Kamis (11/8).

Dipaparkan Dedi, alasan pembubarannya adalah dikarenakan pertimbangan untuk efektivitas kinerja organisasi.

“Maka lebih diutamakan dan diberdayakan satgas-satgas dan satker-satker yang menangani berbagai macam permasalahan yang memang sudah menjadi tupoksi masing-masing. Jadi tidak perlu lagi ada Satgasus. Jadi resmi dihentikan hari ini,” ujar Dedi.

Bentukan Tito Karnavian

Diolah Infomase.id dari berbagai sumber, Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Namun ia kemudian tak lagi menjabat lagi seiring dengan pencopotannya sebagai Kadiv Propam karena kasus terkait dengan kematian Brigadir Joshua. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0