Aktual – Tepercaya

Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Tidak Ada RJ Bagi MD dan kawan-kawan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto INFOMASE: KEJAKSAAN AGUNG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto INFOMASE: KEJAKSAAN AGUNG

INFOMASE, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan tidak ada penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan tersangka MD dan kawan-kawan.

Hal ini diungkapkan Ketut menanggapi pemberitaan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban David Ozora dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MD dan kawan-kawan.

-->

Dikatakan Kapuspenkum Ketut, dalam kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SL tidak layak mendapatkan restorative justice.

“Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,”papar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).

Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” tegas Kapuspenkum Ketut. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0