
INFOMASE, Jakarta: Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin menegaskan pihaknya mendukung karyawan yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur. Manajemen Alfamart juga telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum untuk membela karyawan wanita Alfamart di toko Alfamart di Tangerang Selatan.
Solihin menuturkan, Manajemen Alfamart menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart juga telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.
“Kami berharap kasus ini daapat menjdi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum. Demikian,” ujar Solihin.
Jika Fakta, Tak Kena UU ITE
Sementara itu, Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menuturkan, terkait pidana UU ITE yang disangkutkan kepada karyawan Alfamart oleh wanita yang mengutil coklat di toko Alfamart, dikatakan Boris, tidak serta merta merekam videoatau mengambil foto tanpa izin dipidana dengan UU ITE.
“Sebab harus dilihat kontennya dan tujuannya (niatnya/mens rea) untuk apa. Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE, atau juga jika tujuannya untuk kepentingan umum, atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE,” ujar Boris dalam siaran pers yang diterima redaksi Infomase.id, Senin (15/8).
Diungkap Boris, dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa melarang orang merekam video atau mengambi foto dan menyebarkan tanpa izin yang kontennya itu adalah penghinaan atau pencemaran.
“Jadi harus ada muatan pencemaran atau penghinaannya. Soal pencemaran nama baik atau penghinaan dalam UU ITE ini masih tetap merujuk pada ketentuan Pasal 310 KUHP.Tidak bisa dijerat UU ITE bila kontennya adalah sebuah kenyataan atau benar terjadi,” tutur Boris.
Lebih lanjut dipaparkan Boris, berdasarkan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021 Tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C dinyatakan bahwa:
“Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UUITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan,dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan,”.
“Jadi selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan,maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE,” kata Boris.
Dipapakan Boris, Tidak Dipidana Bila Dilakukan Untuk Kepentingan Umum atau Membela Diri Berdasarkan KUHP, khususnya Pasal 310 ayat (3) juga ditegaskan bahwa :
“tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umumatau karena terpaksa untuk membela diri.”
Ditegaskan Boris, selama merekam video tanpa izin itu untuk kepentingan umum agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri. Maka dalam konteks ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yanghilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE. (BH)