Kasus Korupsi Mantan Ketua KPU Kota Depok Disidangkan

KPU Kota Depok
Mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati (kiri depan) bersama Kuasa Hukum (kanan depan) usai tahap dua dari Seksi Pidsus Kejari Depok, Senin (25/7). Foto INFOMASE: Lingga
KPU Kota Depok
Mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati (kiri depan) bersama Kuasa Hukum (kanan depan) usai tahap dua dari Seksi Pidsus Kejari Depok, Senin (25/7). Foto INFOMASE: Lingga

 

INFOMASE, Depok: Kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kota Depok pada masa pilkada Depok 2015 akan di sidangkan, Senin 8 Agustus 2022. Sidang dengan tersangka mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Senin 8 Agustus kasus bu Titik akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mohtar Arifin kepada INFOMASE di kantornya, Jumat (5/8/2022).

Titik Nurhayati (42) kini menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Titik Nurhayati Tidak Ditahan Kejaksaan

Adapun agenda sidang pertama ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

“Adapun JPU yang akan menyidangkan kasus KPU Kota Depok ini adalah Dimas dan Helia,” ujarnya.

Saksi-Saksi

Mohtar menyebutkan untuk agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan memanggil 14 saksi-saksi yang ada didalam berkas perkara. Saksi-saksi ini adalah mereka yang mengetahui perkara tindak pidana korupsi debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan media elektronik pada pilkada 2015 silam.

“Diantaranya, pejabat yang pada saat itu ikut dalam KPU Depok pada pilkada Depok 2015 Fajir Asrigita Fadillah dan kawan-kawan, dan pihak ketiga dalam kasus yang dimaksud yaitu PT Big Dady Production,” terang Mohtar.

Sebelumnya, Seksi Pidsus Kejari Depok melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka Titik Nurhayati dan barang bukti di Kejari Depok, pada Senin (25/7/2022).

Sebagai informasi, atas kasus korupsi debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan media elektronik pada pilkada 2015, Titik Nurhayati sudah ditetapkan tersangka sejak 10 April 2017.

Ketua KPU Kota Depok periode 2013-2018 itu, tak lama ditetapkan tersangka usai Fajri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kota Depok kala itu di vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 19 Januari 2017.

Namun karena Kepala Kejari Depok kala itu Sufari tak puas dengan putusan Majelis Hakim, ia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut Sufari, vonis 1.6 tahun dan denda Rp50 juta terhadap Fajri, tidak adil.

Untuk itu, lanjut Sufari, kasasi yang diajukannya adalah karena kesalahan Fajri yang melakukan penunjukkan langsung pada proses lelang, akibat tidak melakukan studi banding mengenai harga, dapat menyebabkan kerugian negara yang juga dinikmati seseorang.

“Hingga hari ini kami masih menunggu hasil kasasi tersebut karena masih diproses di Mahkamah Agung (MA),” kata Sufari, 2017 silam.

Informasi yang dihimpun INFOMASE, Fajri di vonis 2.5 tahun oleh majelis hakim MA hasil dari Kasasi tersebut.

Kronologis

Pada pilkada Depok 2015, KPU Kota Depok ada kegiatan debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan media elektronik dengan pagu anggaran Rp2 miliar lebih. Oleh Fajri selaku PPK, HPS (harga perkiraan sendiri) yang dibuat hanya menyalin dari rencana kebutuhan biaya (RKB).

Kegiatan tersebut dilakukan lelang, diperjalanannya proses lelang tersebut dinyatakan gagal. Atas inisiatif tersangka (Titik Nurhayati) kegiatan debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan media elektronik dilakukan penunjukan langsung (PL).

Kemudian PT Big Dady Production ditunjuk selaku pelaksana kegiatan debat terbuka paslon dan iklan media massa cetak dan media elektronik pada pilkada Depok 2015 dengan biaya yang dikeluarkan secara riil Rp850 juta.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap kegiatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp817 juta,” beber Mohtar. (LG)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0