
INFOMASE, Depok: Halo Karang Taruna (Katar) se Kota Depok. Dapat kucuran dana hibah Rp50 juta dari Pemerintah Kota Depok, senang atau was-was?.
Katar di 41 kelurahan se Kota Depok, Rabu 27 Juli 2022 mendapat dana hibah dari Wali Kota Depok Muhammad Idris dengan grand total Rp2.050.000.000. Dimana Katar di masing-masing kulurahan menerima bagiannya sebesar Rp50 juta.
Dana ini kata Idris adalah dana stimulasi yang dapat digunakan untuk pembinaan dan kegiatan-kegiatan anak-anak muda Katar diluar kegiatan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Karena kenyataannya, kata Idris banyak kegiatan-kegiatan Katar diluar PMKS sehingga butuh bantuan dana stimulasi.
“Dana hibah ini diluar dana belanja langsung Dinas Sosial Kota Depok karena kalau menggunakan anggaran Dinsos, dananya hanya dapat digunakan untuk PMKS. Nah dana hibah ini bisa digunakan anak-anak muda Katar untuk kegiatan mereka,” ucap Idris di Ruang Teratai Balai Kota Depok.
“Anak-anak muda kan kreatif lah. Dananya sedikit tapi kegiatannya banyak. Saya pengalaman pernah jadi muda juga,” canda Idris.
Tapi, sambung Idris, keleluasaan Katar menggunakan dana hibah tersebut terbatas dengan aturan-aturan birokrasi. Yaitu mulai dari pengajuan proposal hingga pelaporan penggunaannya harus jelas.
“Makanya 22 kelurahan yang tidak menerima dana hibah Katar ini karena tidak memasukkan proposal pengajuan di aplikasi i-berbagi,” kata Idris.
Meski demikian, lanjut Idris, 22 kelurahan yang belum menerima dana hibah Karang Taruna, akan diajukan pada Anggaran Belanja Perubahan (ABT) APBD Depok 2022.
“Makanya kita minta di ABT APBD 2022 ini yang 22 kelurahan dimasukkan ke i-berbagi,” tambahmya.
Idris kemudian mewanti-wanti agar karang taruna berhati-hati menggunakan dana tersebut. Lantaran nantinya mereka akan dimintai laporan pertanggungjawaban oleh inspektiorat Pemkot Depok melalui kelurahan.
“Keterlibatan Inspoktorat untuk mengawal dan monitoring karena memang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita diarahkan untuk melakukan pencegahan-pencegahan,”
“Karena masalah korupsi ini kadang-kadang bukan karena kesengajaan mengenakan duit negara tapi karena kesalahan administrasi. Makanya dibina mulai dari pengajuan, pembuatan proporal terus nanti sampai pengunaan dan pelaporannya seperti apa,” tukas Idris.
Sebagai informasi, Tim penyidik kejaksaan Negeri Banggai melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai tahun 2020, Kamis, (9/6/2022).
Kejari Banggai telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi menjelaskan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi a quo.
Dana hibah organisasi kepemudaan Karang Taruna tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600 juta pada tahun anggaran 2020.
Saat itu, pencairannya dilakukan sebanyak dua termin yaitu tahap pertama Rp300 juta di bulan Juni 2020, dan tahap kedua Rp300 juta di bulan Desember 2020.
Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban, kata Firman, terdapat kegiatan fiktif dan mark up. (LG)