
INFOMASE, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus tewasnya Brigadir J. JPU yang dikerahkan mencapai 30 orang.
“Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari inews, Senin (15/8).
Penunjukan itu dilakukan usai Kejaksaan Agung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Kami sudah menerima SPDP,”ujar Ketut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan ada konsekuensi yang diberikan bila JPU yang dikerahkan tidak profesional.
“Jaksa yang menangani perkara apapun / untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan,”kata Ketut.
“Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” sambungnya.
Dikatakan Ketut, hal paling penting dalam penangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ialah koordinasi antara penyidik dan JPU agar penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan cepat. Ketut menambahkan, penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (BH)