Kejaksaan Panggil 14 Saksi Kasus Damkar Depok, Akankah Ada Tersangka Baru?

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat di kantornya. Foto INFOMASE: Lingga (Dok)
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat di kantornya. Foto INFOMASE: Lingga (Dok)

 

INFOMASE, Depok: Setelah vakum selama 6 bulan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Senin (13/6/2022).

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, pemanggilan 14 saksi tersebut merupakan lanjutan atas kasus pemotongan gaji honorer untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada dinas itu periode 2016-2020.

“Kasus pemotongan gaji pegawai kan belum selesai, nah sekarang dilanjutkan lagi dan dikembangkan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Depok, yang baru,” ujar Andi Rio kepada INFOMASE di Halaman Kantor Kejari Depok.

Informasi yang dihimpun INFOMASE, ke 14 pegawai DPKP yang dipanggil itu rata-rata sebagai juru padam yang tersebar di beberapa UPT se Kota Depok. Diantaranya, UPT Mako Kota Kembang, UPT Bojongsari, UPT Cinere, UPT Cimanggis, UPT Balaikota, UPT Cipayung, dan UPT Meredeka.

Sebagai informasi, pada Kamis (6/1) Kejari Depok telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus pemotongan gaji pegawai pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Depok yaitu Acep (A). Tersangka A adalah pejabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada DPKP Kota Depok.

“Kerugian yang ditimbulkan dari kasus pemotongan gaji pegawai ini, mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Andi Rio.

Selanjutnya, apakah akan ada penambahan tersangka baru atas kasus ini? Andi Rio belum dapat memberikan keterangan pasti.

“Bisa saja ada lagi penambahan tersangka, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan, yang akan disampaikan lebih lanjut oleh Seksi Pidsus,” katanya.

Tersangka Acep dikenakan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, pada kasus pertama, Kejari Depok telah menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2017-2018. Yaitu Agung Sugih (AS) dan Wahyu Indra (WI).

WI berstatus PNS pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018.

Sedangkan AS adalah Mantan Sekertaris Dinas (Sekdis) pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok atau bertindak selaku PPK.

“Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka (WI dan AS) atas kasus klaster belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun 2017-2018, lebih dari Rp250.000.000,” ujar Sri Kuncoro selaku Kajari Depok, pada Januari 2022 lalu.

Kedua tersangka (WI dan AS) disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. (LG)