Kejari Depok Jebloskan Pelaku Korupsi SD Negeri ke Lapas

Ilustrasi Korupsi. INFOMASE FOTO: Antara
Ilustrasi Korupsi. INFOMASE FOTO: Antara

 

INFOMASE, Depok: Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi telah melimpahkan dua terpidana korupsi dana pendidikan sebuah SD Negeri di Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Bandung.

Dikutip dari siaran tertulisnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkapkan, ada dua terpidana yang digelandang ke Lapas. Mereka masing-masing adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum.

Keduanya diyakini bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan enam ruang kelas baru di SDN Grogol 2 Depok.

Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, kasus yang menjerat keduanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

“Terpidana Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Infomase.id.

Sedangkan terpidana atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bandung, diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II Bandung.

“Mereka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2020,” ujar Andi.

Atas perbuatannya, lanjut Andi, kedua terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terpidana Wahyu Nugroho akan  menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp 81.550.000 sudah disetorkan ke kas negara,” tutur Andi.

“Terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan,” lanjut Kasi Intel lagi. (BH)