
INFOMASE, Jakarta: Pihak keluarga Brigadir J dikabarkan akan melaporkan balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal dugaan laporan palsu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini dirinya tengah menyusun surat kuasa dari pihak keluarga untuk membuat laporan tersebut.
“Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8).
Kamaruddin belum memberikan kepastian terkait kapan laporan tersebut akan diajukan. Ia menuturkan bahwa pihaknya baru meminta persetujuan oleh pihak keluarga terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Karyawan Alfamart Dibela Perusahaan, Siapkan Hotman Paris
Dia menegaskan bahwa kuasanya sebagai pengacara baru sebatas kasus pembunuhan berencana yang saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Ya di tanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi,” katanya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya juga berencana untuk melaporkan eks Kadiv Propam itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait soal dugaan penampungan hasil kejahatan.
“Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui kemana dialirkan. Ini perkara besar,” katanya.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan PC Istri Sambo
Lebih lanjut, Kamaruddin sebagai kuasa hukum Brigadir J meyakini bahwa Putri Chandrawathi bisa dikenakan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu.
Selain laporan palsu, dia juga akan melaporkan Putri terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax.
“Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong,” tandasnya. (Putra)