
INFOMASE, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia. Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan. Atau tepatnya pada tanggal 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojek online di Indonesia didasarkan atas dua hal yakni biaya pengemudi yang meliputi kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sedangkan kedua adalah pada besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung.
“Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,”ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub secara daring, Rabu (7/9).
Kenaikan yang berlaku adalah:
*). Tarif Ojol Zona Pertama (Sumatera, Bali, Jawa kecuali Jabodetabek)
Kenaikan tarif batas bawah Rp1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.
*). Tarif Ojol Zona Kedua (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
*). Tarif Ojol Zona Ketiga (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua). Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%
Tarif baru ini berlaku pada 10 September 2022. Kemenhub mengaku sudah berkoordinasi dengan aplikator penyedia jasa transportasi online.
“Kami sudah bicara dan berkoordinasi. Mereka menyatakan sudah siap untuk melaksanakan tarif baru ini,”ujar Hendro. (BH)