Kemenkominfo Bisa Intip Isi Pesan Whatsapp, Benarkah? Cek Disini Faktanya

Program PSE yang tengah dijalankan oleh Kemenkominfo. INFOMASE FOTO: Ist
Program PSE yang tengah dijalankan oleh Kemenkominfo. INFOMASE FOTO: Ist

 

INFOMASE, Depok: Trending topic twitter ramai dengan berbagai hashtag yang mengutarakan kekecewaan atas kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE), dalam dan luar negeri, untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sejumlah warganet di media sosial menilai ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat itu berbahaya, lantaran Kominfo dianggap bisa mengakses percakapan pribadi dalam layanan sistem eletronik.

Tudingan tersebut salah satunya dicuitkan seorang pengguna Twitter bernama @RRQshark pada 30 Juli 2022.

Berikut isi narasinya:
“Dasar kominfo emang k***** lu enak benar lu bisa intip percakapan orang di wa sama email lu jangan gitu juga kali pse pse bacot blokir Kominfo,”.

Namun demikian, apakah benar Kemenkominfo bisa mengakses isi email dan pesan WhatsApp setelah PSE mendaftar?

Dilansir Infomase.id dari siaran pers laman resmi Kemenkominfo, berikut ini penjelasan Kemenkominfo terkait hal tersebut.

Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat. Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

Selanjutnya, masih dalam penjelasan siaran pers Kemenkominfo, isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel.

Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik. Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.

Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kementerian Kominfo beserta Kementerian/Lembaga terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permintaan pemerintah. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Kemenkominfo meyakini kendala tersebut akan berkurang secara signifikan. (BH)

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0