Kemensos dan PPATK Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi

Kementerian Sosial dan PPATK membentuk satuan tugas untuk mengawasi lembaga filantropi hingga bantuan sosial (bansos). INFOMASE FOTO: Ist
Kementerian Sosial bersama PPATK membentuk satuan tugas untuk mengawasi lembaga filantropi hingga bantuan sosial (bansos). INFOMASE FOTO: Ist

 

INFOMASE, Jakarta: Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk satuan tugas untuk mengawasi lembaga filantropi hingga bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya telah berdiskusi tentang pembentukan satgas untuk kerja sama tersebut. “Bukan hanya soal izin, pengumpulan uang dan barang, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,”kata Risma dilansir dari Antaranews.com, Kamis (4/8).

Mensos Risma mengatakan PPATK menyerahkan dua dokumen, yang salah satunya mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB) pada 176 lembaga filantropi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut 176 entitas lembaga filantropi tengah didalami, termasuk pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang kasusnya telah ditangani Bareskrim Polri.

“Langkah selanjutnya adalah bagaimana berikut kita pahami di masyarakat, Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kami bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara prudent, akuntabilitas tidak terjadi kasus-kasus seperti kita baca, seperti ini yang ditangani penegak hukum,” kata Ivan.

Ivan mengatakan dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Sosial akan didalami bersama untuk dipelajari, dan diterapkan ke kasus-kasus lainnya. (BH)