Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Joshua

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menyampaikan laporan dan rekomendasi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto INFOMASE: Tangkapan layar/ BHAKTI
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menyampaikan laporan dan rekomendasi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto INFOMASE: Tangkapan layar/ BHAKTI

INFOMASE, Bogor: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa kematian Brigadir Joshua di kediaman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Polri, Kamis (1/9) di Kantor Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, dari sederetan rangkaian peristiwa, didapatkan kesimpulan bahwa telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

Komisi Nasional HAM Asasi Manusia juga menyatakan pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.

“Pembunuhan Brigadir J merupakan Extra Judicial Killing atau Pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau diluar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup,”papar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Komnas HAM juga senada dengan Tim Forensik yakni tidak menemukan tindakan penyiksaan maupun penganiayaan terhadap Brigadir J.

“Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak,”kata Anam.

Komnas HAM juga menduga terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh
Brigadir J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Terkait penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J dinyatakan terjadi obstruction of justice.

Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri sebagai institusi yang berkewenangan terkait penegakan hukum. Rekomendasi tersebut yaitu:

a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation,

b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanankerentanan khusus,

c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Inspektorat Khusus agar memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J,”tutur Anam. (BH)