Aktual – Tepercaya

Komisi III DPR RI Panggil Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J

Menkopolhukam Mahfud MD saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI dan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Foto INFOMASE: Tangkapan layar YouTube DPR RI/ BHAKTI
Menkopolhukam Mahfud MD saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI dan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Foto INFOMASE: Tangkapan layar YouTube DPR RI/ BHAKTI

INFOMASE, Jakarta: Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (22/8) yang disiarkan live di kanal YouTube DPR RI.

-->

Sahroni mengungkapkan, Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan secara independen terkait ada tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Brigadir J.

“Kami juga perlu mendalami, bagaimana arah kebijakan dan pertimbangan dari Kompolnas terhadap lembaga kepolisian saat ini,” kata Sahroni.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan rumor Irjen Ferdy Sambo memiliki kerajaan di Mabes Polri.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, kerajaan yang ia maksud tidak ada hubungannya dengan isu perjudian 303 yang disebut-sebut terkait dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Tadi sudah saya jelaskan, itu saya katakan soal gambar-gambar (diagram perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali,”kata Mahfud.

“Yang saya baca di media, kemudian Pak Teguh yang mengatakan itu, tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan Sambo itu bukan dalam konteks pembagian uang judi itu,” lanjut Mahfud.

Dikatakan Menkopolhukam, yang dimaksud kerajaan di sini adalah kekuasaan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

“Soal kerajaan Sambo itu saya melihat dari apa yang saya katakan, psiko struktural atau psiko hierarkis, jadi ini masukannya yang diterima oleh Kompolnas oleh senior Polri, mantan Kapolri, pak ini terlalu besar kekuasaannya,” tutur Mahfud.

Seperti diketahui, dalam pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Irjen Polisi Ferdy Sambo. (BH)

 

Reaksi anda terhadap berita ini :
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0