
INFOMASE, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan ditemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
“Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam di Jakarta, Senin (15/8) dilansir dari Antaranews.
Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri. Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM. Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.
“Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya,” kata Anam.
Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM. Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut.
Tak Ada Penganiayaan
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyebut Brigadir J hanya mengalami luka tembak. Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, setelah pihaknya meninjau langsung TKP penembakan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel.
“Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja,” kata Beka kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dia menuturkan, indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil. Hal itu, sambung Beka, didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil,” ujarnya.
Beka kemudian menjelaskan bahwa Komnas HAM telah mendapat keterangan terkait penembakan Brigadir J. Keterangan itu seperti jumlah luka yang diterima Brigadir J, jumlah peluru yang ditembak, hingga senjata yang digunakan.
“Indikasi penyiksaan itu nggak ada. Indikasi ya belum sampai pada kesimpulan, tapi kemudian dari balistik ya kami sudah dapat keterangan terkait dengan pelurunya, jumlahnya berapa, dan inikan dicocokkan dengan senjata yang digunakan, peluru yang ditembakkan, sampai berapa luka yang ada di jenazah,” tutur Beka.
Lebih lanjut, Beka menyampaikan Komnas HAM sampai saat ini sedang mendalami siapa saja pelaku penembakan Brigadir J. Dia menyebut sesuai dengan hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo merupakan orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Nah ini sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Richard sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan kita sedang dalami,” kata Beka.
“Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah, ini kan pokok pentingnya kan di situ,” ujar Beka.
Seperti diketahui peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasuas ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf. (BH)