
INFOMASE, Jakarta: Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuk Putranto (CP). Chuk merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, dalam sidang etik Kompol CP mendapat dua sanksi. Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9) seperti dilansir dari pmjnews.
Dedi mengatakan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
“Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana,” tutur Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,”pungkas Dedi. (BH)