
INFOMASE, Depok: Pengembangan terhadap kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan N alias Engkong (70) di lingkungan RT 08 RW 01, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat terus dilakukan Polres Metro Depok.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menuturkan perihal adanya peristiwa pencabulan itu, pihaknya telah melakukan penahanan kepada tersangka.
Hal itu dilakukan sebagai dasar hukum tersangka yang melakukan perbuatannya tersebut secara berulang ke beberapa korban dan dijadikan kebiasaan oleh N.
“Jadi pemberatannya itu disitu pengulangan atas perbuatannya dan dia juga melakukan ke banyak korban,” ujar Kompol Hadi Kristanto.
Lebih lanjut, Kompol Hadi menjelaskan jika berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh pihak kepolisian, korban dari perilaku tersangka ini mencapai 15 orang.
Pihak kepolisian pun, kata Kompol Hadi juga telah mengantongi identitas mereka.
“Hingga dengan sekarang, keterangan yang saya dapatkan itu identitas korban kurang lebih ada 10 sampai 15 orang yang identitasnya itu ada di kami,” jelasnya.
Tetapi, lanjut Kompol Hadi, diluar itu masih ada tapi tersangka ini tak dapat menjelaskan jika dirinya telah berapa kali melakukan tindak asusila ini.
Kemungkinan, menurut Kompol Hadi, tersangka ini telah melakukan tindakan itu kurang lebih sekitar satu tahun lebih.
“Namun dia juga tak dapat menyampaikan dengan pasti telah berapa lama dan sudah berapa banyak juga yang dia jadikan korban,” tutupnya. (Amd)